Kamis, 18 November 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Timor Megah, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sosialisasi ini diikuti oleh Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan, beberapa Camat dan Lurah di Kabupaten Timor Tengah Selatan serta instansi terkait lainnya.
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dibuka oleh Egusem Piether Tahun selaku Bupati Timor Tengah Selatan. Dalam sambutannya Egusem menjelaskan bahwa untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentu perlu adannya pencegahan, dan salah satunya seperti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan Kanim Kupang ini. Egusem Piether Tahun mengajak masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Eko Budianto menjadi moderator dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Sebagai narasumber pertama dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone yang membawa materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Kemudian narasumber kedua yaitu Christian Tlonaen yang merupakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan yang membawakan materi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya human trafficking atau perdagangan orang.
Setelah dilaksanakan pemaparan materi para peserta Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang diberikan kesempatan bertanya kepada narasumber yang ada. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone.
Protokol kesehatan tetap dilaksanakan dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post