Rabu, 16 Februari 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Kanim Kupang melaksanakan penyemprotan desinfektan di lingkungan Kanim Kupang diantaranya di ruang pelayanan, ruang kerja dan beberapa ruangan lainnya. Tindakan tersebut merupakan langkah preventif Kanim Kupang guna mencegah penyebaran Covid-19, saat ini angka penyebarannya masih sangat tinggi.
Dilansir dari kompas.com, angka kasus Covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah. Dalam sehari, jumlah tambahan kasus Covid-19 di kota itu mencapai 74 kasus. Hal itu terjadi dalam catatan penambahan kasus antara Senin (14/2/2022) dan Selasa (15/2/2022) kemarin.
“Penyemprotan desinfektan ini sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone pada apel pagi Senin lalu, “ucap Darwanto selaku Kepala Kanim Kupang kepada Humas Kanim Kupang.
Langkah lain yang dilakukan Kanim Kupang dalam mencegah penyebaran Covid-19 diantaranya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Kanim Kupang kemudian pemberlakuan Work From Home dan Work From Office bagi pegawai dan mendorong seluruh keluarga besar Kanim Kupang untuk mengikuti vaksinasi booster.(GC)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post