Rabu, 18 Agustus 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto dan Tim Kelompok Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Kanim Kupang mengikuti Entri Meeting dalam rangka Monitoring dan Penguatan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Entri meeting tersebut diselenggarakan oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Darwanto mengikuti entri meeting tersebut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur sedangkan Tim Kelompok Kerja mengikutinya secara virtual di ruang rapat Kanim Kupang
Entri meeting tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Marciana Dominika Jone. Dalam kesempatan tersebut, Ari Prambudi dari Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kemenkumham menyampaikan bahwa pada akhir kegiatan
Monitoring dan Penguatan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani akan dituangkan dalam berita acara.
Anggota Tim Penilai Internal lainnya, Ricky, menyampaikan bahwa ada lima satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang akan dilakukan penguatan Pembangunan Zona Integritas selama empat hari. Ricky menyampaikan kepada satuan kerja melakukan Penyusunan Daftar List Responden sebanyak 100 (seratus)
orang untuk mengikuti Survei Eksternal Online yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB melalui Aplikasi SHPRBZ. Ricky juga memastikan bahwa seluruh satuan kerja sudah menerima Laporan Hasil Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas serta sudah menindaklanjuti rekomendasinya. Ricky juga menekan bahwa inovasi satuan kerja harus berdampak kepada penerima layanan.
Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kemenkumham akan melakukan Simulasi Desk Evaluasi kepada satuan kerja untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kesiapan satuan kerja tersebut dalam mengikuti rangkaian kegiatan Evaluasi TPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post