Kamis, 30 Desember 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang) mengadakan kegiatan Press Release tentang Capaian Kinerja Kanim Kupang selama tahun 2021. Bertempat di aula kantor, press release ini mengundang wartawan dari beberapa media, baik cetak maupun elektronik yang berada di Kota Kupang. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Eko Budianto didampingi beberapa pejabat struktural di Kanwil Kemenkumham NTT turut hadir dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja Kanim Kupang tahun 2021.
Kegiatan Press Release ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik Kanim Kupang kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu juga sebagai perwujudan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
Dalam kesempatan ini Kepala Kanim Kupang, Darwanto menyampaikan beberapa kinerja yang telah dicapai oleh Kanim Kupang. Beberapa capaian tersebut diantaranya realisasi anggaran yang mencapai 83,90%, kemudian penerbitan paspor total 1.148 dokumen, penerbitan izin tinggal dengan total 709 dokumen, pelaksanaan deportasi terhadap 11 Orang Asing, pelaksanaan penyebaran informasi keimigrasian di sejumlah daerah dengan total 6 kegiatan, inovasi elektronik Perdim atau e-Perdim serta beberapa capaian kinerja lainnya.
Para wartawan yang hadir dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja Kanim Kupang tahun 2021 diberikan kesempatan untuk bertanya terkait capaian kinerja Kanim Kupang maupun hal-hal Keimigrasian lainnya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Eko Budianto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTT dan Darwanto selaku Kepala Kanim Kupang.
Protokol kesehatan tetap diterapkan dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja Kanim Kupang guna mencegah penyebaran Covid-19.(GC)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post