Senin, 22 Maret 2021, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Fitra Izharry didampingi Kepala Subseksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Pascoela A. Brites mengikuti rapat presentasi proposal peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Rapat tersebut dibuka oleh Yunus selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kumenkumhm NTT yang juga sebagai Ketua Tim Penulis Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis data IPK-IKM. Dalam sambutannya, Yunus menyampaikan agar setiap satuan kerja melakukan evaluasi IPK-IKM setiap bulannya dan membuat rekomendasi dari evaluasi yg sudah dilakukan serta melaksanakannya.
Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Indra A. Soufan Souri yang merupakan Statisi Ahli Madya Kantor BPS Kupang. Dalam paparannya, Indra menjelaskan beberapa hal diantaranya agar setiap satuan kerja melakukan perawatan database, kemudian menjadikan pelayanan prima sebagai prioritas serta memberikan pendampingan dan pemahaman kepada responden ketika melakukan survei IPK-IKM.
*Kontributor : Humas Kanim Kupang*
Discussion about this post